Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 2005

Pemberian Remisi Kepada Narapidana Dan Anak Pidana Korban Bencana Alam Gempa Bumi Dan Gelombang Tsunami Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pemberian Remisi Kepada Narapidana Dan Anak Pidana Korban Bencana Alam Gempa Bumi Dan Gelombang Tsunami Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2005
Sumber
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan