Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 6 Tahun 2010

PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN BAGI INSTANSI PENGOLAH PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN BAGI INSTANSI PENGOLAH PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Boroko
Tanggal Penetapan
22 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2010
Tanggal Berlaku
22 Desember 2010
Sumber
LD.KAB.BOLMUT2010/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan