Peraturan walikota ini mengatur tentang Pengujian Mutu Material Di Laboratorium, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pemeriksaan Mutu Material; 4. Wewenang dan Tanggung Jawab; 5. Tolak Ukur Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran; 7. Pengujian Material; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat