Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 2010

Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 Dan Penetapan Provinsi Bali Sebagai Tempat Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 Dan Penetapan Provinsi Bali Sebagai Tempat Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Desember 2010
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan