Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 51a Tahun 2011

PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PERKUATAN MODAL DANA BERGULIR BAGI INDUSTRI KECIL MENENGAH DI KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 51a Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PERKUATAN MODAL DANA BERGULIR BAGI INDUSTRI KECIL MENENGAH DI KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sitaro
Nomor
51a
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ondong Siau
Tanggal Penetapan
05 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2011
Tanggal Berlaku
05 Desember 2011
Sumber
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan