Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 1 Tahun 2016

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Bab 3. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Bab 4. Pengadaan; Bab 5. Penggunaan; Bab 6. Pemanfaatan; Bab 7. Pengamanan dan Pemeliharaan; Bab 8. Penilaian; Bab 9. Pemindahtanganan; Bab 10. Pemusnahan; Bab 11. Penghapusan; Bab 12. Penatausahaan; Bab 13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Bab 14. Pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah; Bab 15. BMD Berupa Rumah Tangga; Bab 16. Ganti Rugi dan Sanksi; Bab 17. Ketentuan Lain- lain; Bab 18. Ketentuan Peralihan; Bab 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
07 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2016
Tanggal Berlaku
17 Mei 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Saburaijua Tahun 2016 No 1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan