Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 selanjutnya diubah Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan dalam Pasal 1 berbunyi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula Rp. 1.052.932.519.849,00 bertambah sejumlah Rp. 7.000.000.000,00, sehingga menjadi Rp. 1.059.932.519.849,00. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat