Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Dana Desa dikelola secara tertib,taat pada ketentuan peraturan perundangundangan,efisien,ekonomis,efektif,transparan,dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Dana Desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD. Dana Desa setiap Desa dihitung secara berkeadilan berdasarkan penjumlahan : a. alokasi dasar,yang merupakan alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap Desa sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari pagu Dana Desa Kabupaten; dan b. alokasiberdasarkan formula, yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari pagu Dana Desa Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat