Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 6 Tahun 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD.KAB.SANGIHE2011/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek dan Kartu Pengawasan
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan