Tujuan Peraturan Bupati memberikan kepastian hukum dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, melindungi penanganan dokumen perizinan dan non perizinan yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan izin dari penyalahgunaan sistem dan memberikan pedoman bagi pembangunan dan penerapan sistem perizinan Online.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat