sistem remunerasi - blud - rsud
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARGA MAKMUR KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menyesuaikan dengan jenis pelayanan spesialisasi medis di Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara saat ini, maka perlu melakukan perubahan beberapa pengaturan dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2012 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 9 Th 1967, UU no 28 Th 1999, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 17 Th 2007, UU No 28 Th 2009, UU No 36 Th 2009, UU NO 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 109 Th 2000, PP No 55 Th 2005, PP No 58 Th 2005, PP No 79 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP No 3 Th 2007, PP No 41 Th 2007, PP No 60 Th 2008, PP No 71 Th 2010, PP No 30 Th 2011, PP No 2 Th 2012, PP No 27 Th 2014, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 61 Th 2007, Permendagri No 64 Th 2013 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2014
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Seluruh karyawan rumah sakit berhak menerima pendapatan dengan sistem remunerasi yang diatur sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. Besaran pendapatan disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan keuangan rumah sakit yang berdasar kepada Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2012
- 13 Hlm
|