Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1998

Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Januari 1998
Tanggal Pengundangan
07 Januari 1998
Tanggal Berlaku
07 Januari 1998
Sumber
LN. 1998 No. 1, TLN No. 3724, LL Setkab : 24 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2819 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Diubah dengan :
  1. PP No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan