SOP
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Solok
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap Badan Publik termasuk didalamnya Pemerintah Daerah perlu menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik, dalam upaya penyediaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Solok, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Solok
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2010; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
- Peraturan Walikota ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- 15 Halaman
|