Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 13 Tahun 2011

PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA TOMOHON DALAM RANGKA MELAKSANAKAN FUNGSINYA SELAKU SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (SKPKD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA TOMOHON DALAM RANGKA MELAKSANAKAN FUNGSINYA SELAKU SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (SKPKD)
T.E.U.
Indonesia, Kota Tomohon
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tomohon
Tanggal Penetapan
11 April 2011
Tanggal Pengundangan
12 April 2011
Tanggal Berlaku
11 April 2011
Sumber
BD.TOMOHON2011/NO13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tomohon
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan