-PENCABUTAN-
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, LL KOTA. PONTIANAK: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terhadap substansi materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014.
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
- 3 Halaman
|