sumatera barat - Pembentukan Kecamatan - Wilayah kabupaten - Pesisir Selatan - Solok - Sawahlunto/Sijunjung - Pasaman
1999
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 50, LN.1999/NO.95, LL SETNEG : 10 HLM.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/Sijunjung, dan Pasaman dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
ABSTRAK: |
- Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/Sijunjung dan Pasaman dalam wilayah Propinsi Sumatera Barat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah kabupaten daerah Tingkat II tersebut.
- Dasar hukum PP ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang; UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Dalam PP ini diatur pembentukan 6 (Enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/Sijunjung, dan Pasaman dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 1999.
- Segala ketentuan dalam peraturan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP ini dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran: 6 hlm.
|