Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 2014

Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan