APBD-PErUBAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain Bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan/terjadi kebutuhan yang mendesak, maka arah dan kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta strategi dan prioritas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah dilakukan dan telah disepakat tanggal 28 Oktober 2013, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013 dengan Peraturan Daerah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah UU No.28 Tahun 1999, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2013, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.16 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.23 Tahun 2013, Peraturan presiden No.54 Tahun 2010, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.16 Tahun 2007, Pemendagri No.37 Tahun 2010, Pemendagri No.53 Tahun 2013, Keputusan Mentri No.903-7091 Tanggal 13 November Tahun 2013.
- Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Maluku Utara yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2013.
- 63 Halaman, Lampiran 31 Halaman.
|