Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan Yang Tidak Dapat Dipergunakan Dalam Jangka Waktu Tertentu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Klasifikasi Barang Persediaan; Perencanaan Kebutuhan Barang Persediaan; Penatausahaan Barang Persediaan; Akuntansi Barang Persediaan; Penggunaan; Pengamanan Barang Persediaan; Pemindahtanganan; Penghapusan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat