Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi No. 96A Tahun 2016

PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN YANG TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan Yang Tidak Dapat Dipergunakan Dalam Jangka Waktu Tertentu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Klasifikasi Barang Persediaan; Perencanaan Kebutuhan Barang Persediaan; Penatausahaan Barang Persediaan; Akuntansi Barang Persediaan; Penggunaan; Pengamanan Barang Persediaan; Pemindahtanganan; Penghapusan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 96A Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN YANG TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
96A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
17 November 2016
Tanggal Pengundangan
17 November 2016
Tanggal Berlaku
17 November 2016
Sumber
BD.2016/No96A
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan