Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan dan Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Dan Bangunan Secara Elektronik Dalam Jaringan Sistem Online, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Pokok-Pokok Ketentuan Pelayanan; Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan Secara Elektronik Dalam Jaringan Online System; Mekanisme Pelayanan Online PBB P2 dan BPHTB; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat