Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp2.141.365.388.017,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.219.372.102.909,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat