pelimpahan-kewenangan-bupati-camat
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Camat dalam melaksanakan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dinyatakan bahwa camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi beberapa aspek.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No.32 Th.2004, PP No.19 Th.2008, PP No.38 Th.2007, Perda Kab Bengkulu Utara No.1 Th.2008, Perda Kab Bengkulu Uatav No.16 Th.2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Urusan pemerintahan daerah yang kewenangan penyelenggaraannya dilimpahkan oleh bupati kepada camat meliputi sebagian urusan otonomi daerah yang diselenggarakan pada lingkup kecamatan. Camat bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan otonomi daerah yang kewenangan penyelenggaraannya dilimpahkan oleh Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
- 7 Hlm
|