Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 52 Tahun 2009

Standar Pelayanan Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Standar, Jenis Pelayanan Perizinan, Mekanisme Proses Pelayanan Perizinan, Sistem Informasi Managemen, Hak dan Kewajiban, Hak dan Kewajiban Penerima Pelayanan, Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/NO.52, TBD No.52, LL kota Singkawang: 48 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan