Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Standar, Jenis Pelayanan Perizinan, Mekanisme Proses Pelayanan Perizinan, Sistem Informasi Managemen, Hak dan Kewajiban, Hak dan Kewajiban Penerima Pelayanan, Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat