Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2017

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu. Pasal 5 Kawasan Tanpa Rokok meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan b. tempat proses belajar mengajar c. kawasan tempat anak bermain d. tempat ibadah e. fasilitas olahraga f. angkutan umum g. tempat kerja h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan kewenangannya. Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar. Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dan huruf h merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas kucuran air dari atap paling luar. Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) hari paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 4
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 2402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan