Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu. Pasal 5 Kawasan Tanpa Rokok meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan b. tempat proses belajar mengajar c. kawasan tempat anak bermain d. tempat ibadah e. fasilitas olahraga f. angkutan umum g. tempat kerja h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan kewenangannya. Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar. Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dan huruf h merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas kucuran air dari atap paling luar. Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) hari paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat