Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2016

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Februari 2016
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2004 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 28 Tahun 2002 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan