Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan, Penentuan Garis Sempadan Bangunan, Pemanfaatan Pada Daerah Sempadan, Pengendalian Dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat