Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 3. Ruang Lingkup Pelayanan Publik; 4. Pembina Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik; 5. Hak, Kewajiban dan larangan; 6. Sistem Pelayanan Terpadu; 7. Penyelenggaraan Pelayanan; 8. Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Kerahasiaan Dokumen; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat