Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mesin Absensi Sidik Jari, Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Satuan Kerja Supervisor Dan Operator, Perekaman Sidik Jari, Mekanisme Absensi Sidik Jari, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat