Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Sekretariat; Bidang Pelayanan Perizinan; Bidang Penanaman Modal; Bidang Pengendalian dan Informasi; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat