Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, meliputi: Sekretariat; Bidang Pengendalian Penduduk, Data dan Informasi; Bidang Keluarga Berencana, Advokasi dan Penggerakan; Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan; Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Jenis Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat