PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2016/NO.51, TBD No.51, LL kota Singkawang: 21 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelematan Arsip Penggabungan Atau Pembubaran Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, daerah berkewajiban melaksanakan perlindungan dan penyelematan arsip perangkat daerah secara terencana, terpadu dan berkelanjutan;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional No.14 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 46 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; tim penyelamatan arsip; penggabungan perangkat daerah; pembubaran perangkat daerah; Tahapan Penyelematan Arsip; Ketentuan :Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman dan 13 halaman penjelasan
|