Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan lampiran I dan Lampiran VI Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2015 tentang prosedur pelaksanaan pengadan tanah untuk kepentingan umum pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Singkawang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat