Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 49 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 43 Tahun 2015 Tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan lampiran I dan Lampiran VI Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2015 tentang prosedur pelaksanaan pengadan tanah untuk kepentingan umum pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Singkawang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 43 Tahun 2015 Tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
30 November 2016
Tanggal Pengundangan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.49, TBD No.49, LL kota Singkawang: 10 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan