PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2016/NO.49, TBD No.49, LL kota Singkawang: 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 43 Tahun 2015 Tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sampai dengan 5 (lima) hektar yang dapat dilakukan langsung oleh satuan kerja perangkat daerah serta untuk menyesuaikan beberapa ketentuan peraturan perundangan yang berubah atau diganti, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam lampiran Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2015 tentang prosedur pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.51 tahun 1960, UU No.20 Tahun 1961, UU No.12 Tahun 2001, UU no.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.2 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 1953.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan lampiran I dan Lampiran VI Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2015 tentang prosedur pelaksanaan pengadan tanah untuk kepentingan umum pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Singkawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
- Peraturan Walikota ini memiliki 6 halaman dan 4halaman penjelasan;
|