Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, meliputi: Sekretariat; Bidang Tata Lingkungan; Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; Bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat