Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, meliputi: Sekretariat; Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan SDM; Bidang Perencanaan Ekonomi SDA dan Lingkungan Hidup; Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Ketertiban Umum; Bidang Perencanaan Pemerintahan, Pendanaan dan Pengendalian Pembangunan; Kelompok Jabatan Fungsional; Unit Pelaksana Teknis Badan; dan Jenis Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat