Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, meliputi: Sekretariat; Bidang PBB dan BPHTB; Bidang Pajak Daerah Lainnya; Bidang Retribusi Daerah; Bidang Pendapatan Lain-lain; Bidang Anggaran dan Perbendaharaan; Bidang Akuntansi dan Pelaporan; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat