Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, meliputi: Sekretariat; Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur; Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Aparatur; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTB; dan Jenis Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat