Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 6 Tahun 2011

Satuan Biaya Transportasi dan Akomodasi bagi Kelompok dan/atau Anggota Masyarakat yang Mengikuti Program Kegaiatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2011.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Satuan Biaya Transportasi dan Akomodasi bagi Kelompok dan/atau Anggota Masyarakat yang Mengikuti Program Kegiatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2011 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang biaya transportasi dan akomodasi, serta pertanggungjawaban biaya transportasi dan akomodasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Transportasi dan Akomodasi bagi Kelompok dan/atau Anggota Masyarakat yang Mengikuti Program Kegaiatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2011.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.6
Subjek
APBD - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan