Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 67 Tahun 2016

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI STAF AHLI BUPATI BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Struktur Organisasi Staf Ahli Bupati Batang Hari, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; serta Staf Ahli Bidang Informasi Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 67 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI STAF AHLI BUPATI BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.67
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan