Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Struktur Organisasi Staf Ahli Bupati Batang Hari, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; serta Staf Ahli Bidang Informasi Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat