PETUNJUK PELAKSANAAN - PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu dilakukan perubahan secara keseluruhan.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari
Nomor 70 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm.; Lampiran 63 hlm.
|