Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 29 Tahun 2017

PEDOMAN PEMBIBITAN SAPI POTONG DAN PROSEDUR PENJUALAN TERNAK DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI PEMBIBITAN TERNAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pembibitan Sapi Potong dan Prosedur Penjualan Ternak Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pembibitan Ternak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Asas dan Pedoman; Sistematika Pedoman Umum, meliputi tata laksana pemeliharaan, prosedur penjualan, dan tim teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 29 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBIBITAN SAPI POTONG DAN PROSEDUR PENJUALAN TERNAK DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI PEMBIBITAN TERNAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
13 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2017
Tanggal Berlaku
13 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.29
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan