PEDOMAN - PENGELOLAAN - DANA SUMBANGAN PIHAK KETIGA - KEGIATAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR'AN KE-47 TINGKAT PROVINSI JAMBI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA SUMBANGAN PIHAK KETIGA
UNTUK KEGIATAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR'AN KE-47 TINGKAT
PROVINSI JAMBI DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
TAHUN2017
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur'an Ke-47 Tingkat Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor S.2019/Setda. Kesramas/2.3/VIII/2016, dipandang perlu dukungan berbagai pihak baik itu dukungan pendanaan ataupun dukungan barang melalui sumbangan pihak ketiga;
Bentuk dukungan melalui sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud, agar dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan pedoman pengelolaan sumbangan pihak ketiga untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Ke-47 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Kepgub No. S.2009/Setda.
- Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Dana Sumbangan Pihak Ketiga untuk Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Ke-47 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2017, meliputi: Prinsip; Ruang Lingkup; Pihak dalam Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga; Persyaratan Penggunaan Dana Sumbangan Pihak Ketiga; Penerima Sumbangan Pihak Ketiga; Pengeluaran Biaya MTQ.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Para pihak pengelola ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Dengan ditetapkannya Perbup ini, segala pengelolaan dan sumbangan pihak ketiga untuk kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke-47 di Kabupaten Tanjabtim Tahun 2017 mengacu kepada Perbup ini.
- 11 hlm.
|