TUNJANGAN PERUMAHAN - ANGGOTA DPRD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN
BAGI ANGGOT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dengan adanya pemindahtanganan aset tidak bergerak berupa bangunan rumah Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu pengaturan tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimaan telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Perbup ini mengatur mengenai Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Asas; Bentuk dan Besarnya Tunjangan Permahan; Tata Cara Pembayaran; Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
- 5 hlm.
|