Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 28 Tahun 2017

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kab Tuban TA 2017. Bantuan keuangan kepada partai politik diberikan oleh Pemda kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 28 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
09 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2017
Tanggal Berlaku
09 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 23
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan