Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kab Tuban TA 2017. Bantuan keuangan kepada partai politik diberikan oleh Pemda kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat