Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban No 82 Tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kab Tuban TA 2017. Ketentuan yang diubah : 1. Pasal 8 2. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus 3. Diantara Pasal 9 dan 10 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 9A dan 9B 4. Pasal 11 5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 11A 6. Ketentuan Pasal 12 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat