Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 26 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban No 82 Tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kab Tuban TA 2017. Ketentuan yang diubah : 1. Pasal 8 2. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus 3. Diantara Pasal 9 dan 10 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 9A dan 9B 4. Pasal 11 5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 11A 6. Ketentuan Pasal 12 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
09 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2017
Tanggal Berlaku
09 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 22
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan