Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 54 Tahun 1960

Penarikan Kembali "Ordonansi Pajak Upah" (Staatsblad 1934 No. 611) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 54 Tahun 1960 tentang Penarikan Kembali "Ordonansi Pajak Upah" (Staatsblad 1934 No. 611) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
PERPU
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 1960
Tanggal Pengundangan
29 Desember 1960
Tanggal Berlaku
29 Desember 1960
Sumber
LN. 1960 No. 172, TLN. No. 2115, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERPU No. 24 Tahun 1959 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan