Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. KEDUDUKAN PEMERINTAHAN KECAMATAN DAN KELURAHAN 3. SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH KECAMATAN 4. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS KECAMATAN 5. SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH KELURAHAN 6. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS KELURAHAN 7. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL. 8. TATA KERJA 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat