Kepegawaian, Aparatur Negara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka amewujudkan pemerintahan yang baik, bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekeuasaaan serta wewenang, Pemerintah Kab Tuban mewajibkan para Pejaabt Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2013 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kab Tuban perlu penyesuaian pada proses penyampaian LHKPN sehingga perlu diganti;
c. berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pengumuman LHKPN di Lingkungan Pemkab Tuban
- 1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 28 Tahun 1999
3. UU No 30 Tahun 2002
4. UU No 5 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. PP No 53 Tahun 2010
7. PP No 11 Tahun 2017
8. Peraturan KPK No 7 Tahun 2016
- Peeraturan ini mengatur tata cara pendaftaran dan pengumuman LHKPN di Lingkungan Pemkab Tuban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
- Peraturan Bupati No 23 Tahun 2013 tentamg LHKPN di Lingkungan Pemkab Tuban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 30
|