Peraturan ini mengatur tentang pemberian nsentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kab Tuban. Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat