Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2017

Alokasi Definitif Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang alokasi definitif bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah TA 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2017 tentang Alokasi Definitif Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
20 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan