Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2017

Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS d Lingkungan Pemkab Tuban. Ketentuan ibi berisi ketentuan pemberian tambahan penghasilan; besaran tambahan penghasilan; penghitungan tambahan penghasilan; pencairan dan pengurangan tambahan penghasilan; pajak penghasilan; sumber anggaran;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 4033 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan